Kamis, 22 Oktober 2015

PENGERTIAN , CIRI-CIRI DAN MACAM-MACAM HUKUM



      A .  Pengertian Hukum

Apa itu hukum ? hukum yaitu aturan aturan yang mengarahkan manusia khususnya dalam masyarakat  dimana aturan aturan tersebut  dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib untuk memandu atau mengarahkan anggota anggotanya , dan  aturan aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat. Apabila masyarakat tidak mentaatinya maka akan dikenakan sangsi berupa hukuman yang berlaku . 


     B.   Ciri-ciri  dan Sifat Hukum

      
       Setelah kita tahu pengertian dari hukum , kita harus mengenal ciri dan sifat hukum. 


  Ciri -ciri hukum yaitu :  
  1.     Adanya perintah atau larangan.
  2.     Perintah dan larangan itu harus di patuhi setiap orang . 
  
 Sifat hukum : 
 1.     Mengatur 
 2.     Memaksa 

  Untuk menjaga tata tertib didalam masyarakat perlu adanya peraturan dan laranga-larangan yang berlaku yang mana harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat itu sendiri. Dan apabila masyarakat itu melanggar maka akan mendapat sangsi yang berupa hukuman. 
  
  Banyak masyarakat yang melanggar peraturan peraturan yang ada . Oleh sabab itu agar peraturan tersebut benar benar ditaaati , maka perlu  dilengkapi dengan  unsur memaksa dan mengatur . Agar masyarakat menyadari bahwa hukum adalah peraturan hidup yang harus ditaati dan mempunyai sangsi yang sangat tegas. 

       
        C. Macam-Macam Hukum 


         Hukum pada dasarnya dapat dibagi dua yaitu :


1. Hukum Publik atau Hukum umum ,yaitu hukum yang mengatur kepentingan kepentingan umum.
2.  Hukum Sipil atau Hukum Privat , yaitu hukum yang mengatur          kepentingan pribadi. 

Yang termasuk hukum Publik yaitu : 
  •  Hukum Tata Negara , mengatur tentang Negara dan organisasi              pemerintahannya .  
  • Hukum Pidana, mengatur hal hal yang dapat dihukum.
  •  Hukum Acara Pidana , mengatur cara cara melaksanakan hukum pidana.                         
  • Hukum Internasional , mengatur hak dan kewajiban yang timbul karena perhubungan antar negara.  


              Yang termasuk hukum sipil  yaitu :    


  •   Hukum Perdata, mengatur hubungan  hak hak dan kepentingan hukum antara      orang orang satu sama lain .
  •   Hukum Acara Perdata , mengatur cara cara melaksanakan hukum perdata
  •  Hukum Dagang , mengatur tentang hal hal yang berkaitan dengan perdagangan ataupun perekonomian .
  
        Sumber :

          MKDU Ilmu Sosial Dasar ( HARWANTIYOKO, NELTJE F.KATUUK ).

        NILAI-NILAI  DASAR DALAM HUKUM.Thomas E.Davitt.Pallmal Yogyakarta       (1 mei 2012 ).
 
        PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN untuk SMK dan MK KELAS X. Penerbit    ERLANGGA KTSP 2006.