A . Pengertian Hukum
Apa itu hukum ? hukum yaitu aturan aturan yang mengarahkan manusia
khususnya dalam masyarakat dimana aturan
aturan tersebut dibuat oleh badan badan
resmi yang berwajib untuk memandu atau mengarahkan anggota anggotanya , dan aturan aturan tersebut harus ditaati oleh
masyarakat. Apabila masyarakat tidak mentaatinya maka akan dikenakan sangsi berupa hukuman yang berlaku .
B. Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Setelah kita tahu
pengertian dari hukum , kita harus mengenal ciri dan sifat hukum.
Ciri -ciri hukum yaitu :
1. Adanya perintah atau larangan.
2. Perintah dan larangan itu harus di patuhi
setiap orang .
Sifat hukum :
1. Mengatur
2. Memaksa
Untuk menjaga tata tertib didalam masyarakat
perlu adanya peraturan dan laranga-larangan yang berlaku yang mana harus ditaati
oleh setiap anggota masyarakat itu sendiri. Dan apabila masyarakat itu melanggar
maka akan mendapat sangsi yang berupa hukuman.
Banyak masyarakat yang melanggar peraturan
peraturan yang ada . Oleh sabab itu agar peraturan tersebut benar benar ditaaati
, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa dan mengatur . Agar masyarakat
menyadari bahwa hukum adalah peraturan hidup yang harus ditaati dan mempunyai
sangsi yang sangat tegas.
C. Macam-Macam Hukum
Hukum pada dasarnya
dapat dibagi dua yaitu :
1. Hukum Publik atau Hukum umum ,yaitu hukum
yang mengatur kepentingan kepentingan umum.
2. Hukum Sipil atau Hukum Privat , yaitu hukum
yang mengatur kepentingan pribadi.
Yang termasuk hukum Publik yaitu :
- Hukum Tata Negara , mengatur tentang Negara dan organisasi pemerintahannya .
- Hukum Pidana, mengatur hal hal yang dapat dihukum.
- Hukum Acara
Pidana , mengatur cara cara melaksanakan hukum pidana.
- Hukum Internasional , mengatur hak dan kewajiban yang timbul karena perhubungan antar negara.
Yang termasuk hukum sipil yaitu :
- Hukum Perdata, mengatur hubungan hak hak dan kepentingan hukum antara orang orang satu sama lain .
- Hukum Acara Perdata , mengatur cara cara melaksanakan hukum perdata
- Hukum Dagang , mengatur tentang hal hal yang berkaitan dengan perdagangan ataupun perekonomian .
Sumber :
MKDU Ilmu Sosial Dasar (
HARWANTIYOKO, NELTJE F.KATUUK ).
NILAI-NILAI DASAR DALAM HUKUM.Thomas
E.Davitt.Pallmal Yogyakarta (1 mei 2012 ).
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN untuk SMK
dan MK KELAS X. Penerbit ERLANGGA KTSP
2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar